Untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan, maka upaya perlindungan dan pengelolaan harus diwujudkan melalui pencegahan dan penanggulangan. Indonesia telah memiliki payung hukum tentang lingkungan hidup melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).